SELAMAT DATANG DI PPID SMKN 2 SAWAHLUNTO

Selamat Datang di WEB PPID SMK Negeri 2 Sawahlunto

Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kepala SMKN 2 Sawahlunto menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan SMKN 2 Sawahlunto nomor: 800/Kpts.13/SMKN2 SWL/2021 Tentang Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi SMKN 2 Sawahlunto. Terkait pelaksanaan tugas memberikan layanan informasi publik, PPID di lingkungan SMKN 2 Sawahlunto berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian dan Kebudayaan. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PPID SMKN 2 Sawahlunto` bertanggungjawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik. .

SILAHKAN ISI BUKU TAMU

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi SMKN 2 Sawahlunto
Previous slide
Next slide
Scroll to Top